|
Komunitas Pemeriksaan, Pengendalian & Pengamanan Sistem Informasi Indonesia |
|||||||||||
|
|
|||||||||||
|
(Situs
ini adalah situs sementara IASII, situs utama IASII sedang diperbaharui) |
|||||||||||
|
|
|||||||||||
|
|
|||||||||||
|
|
|||||||||||
|
|
|||||||||||
|
Selamat datang di situs
Ikatan Audit Sistem Informasi Indonesia (IASII) |
|||||||||||
|
IASII mengkhususkan situs
ini sebagai sarana informasi dan pengetahuan bagi kalangan masyarakat yang
peduli dan pihak-pihak yang berkepentingan dengan terselenggaranya audit
sistem informasi, khususnya bagi para anggota yang telah bergabung ke dalam
organisasi ini. Silahkan menyampaikan pendapat, pandangan, saran, masukan
tentang berbagai hal atau pengetahuan (knowledge) yang dapat dimanfaatkan
bersama bagi kemajuan dan perkembangan di dalam Sistem Informasi. Semoga
dengan hadirnya IASII, dapat tercapai upaya untuk mendorong tumbuhnya
tata-kelola yang baik dalam pemanfaatan sistem informasi, pada sektor publik,
entitas usaha dan masyarakat pada umumnya. |
|||||||||||
|
-
Insan
audit sistem informasi Indonesia adalah warga negara Indonesia yang berjiwa
Pancasila dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. -
Insan
audit sistem informasi Indonesia mengutamakan keluhuran budi, integritas yang
terpuji, serta menjunjung tinggi prinsip-prinsip tata-kelola yang baik. -
Insan
audit sistem informasi Indonesia senantiasa memelihara kebersamaan sesama
anggota komunitas, mendahulukan kepentingan organisasi daripada kepentingan
pribadi anggota dan atau kelompok anggota. -
Insan
audit sistem informasi Indonesia senantiasa berupaya sungguh-sungguh dalam
meningkatkan pemahaman, menambah pengetahuan, dan membagi pengalaman dalam bidang
pemeriksaan, pengendalian dan pengamanan sistem informasi. -
Insan
audit sistem informasi Indonesia senantiasa berupaya membangun reputasi
organisasi dan anggota secara bermartabat dan bertanggungjawab. -
Insan
audit sistem informasi Indonesia senantiasa mengutamakan kemandirian dan
menghindari ketergantungan kepada pihak-pihak di luar organisasi yang
langsung maupun tidak langsung. -
Insan
audit sistem informasi Indonesiadalam menyampaikan pendapat, pemikiran dan
pertimbangannya senantiasa menggunakan pendekatan yang santun, demokratis dan
berbaik-sangka. |
|||||||||||
|
Standar Audit Sistem Informasi (SASI) IASII diresmikan oleh
Rapat Anggota IASII Tahun 2006 pada tanggal 25 Februari 2006 pukul 11.00 WIB
bertempat di Jakarta. SASI IASII berlaku bagi seluruh Anggota IASII (sesuai
AD/ART IASII) yang melaksanakan kegiatan Audit Sistem Informasi. Standar ini
mulai berlaku efektif sejak tanggal 01 Januari 2007 dan dapat diterapkan
sebelum tanggal tersebut. S-1 Penugasan Audit S-1.1 Tanggung
Jawab, Wewenang dan Akuntabilitas Tanggung jawab, wewenang, dan
akuntabilitas dari auditor sistem informasi harus dinyatakan dengan jelas secara
formal dan tertulis dalam piagam atau surat tugas audit sistem informasi
serta disetujui secara bersama oleh auditor sistem informasi dan pemberi
tugas. S-2 Independensi & Obyektifitas S-2.1 Independensi Dalam berbagai hal yang berkaitan dengan
audit sistem informasi, auditor sistem informasi harus menjaga
independensinya, baik secara faktual maupun penampilan, dari organisasi atau
hal yang diaudit. S-2.2 Obyektifitas Auditor sistem informasi harus menjaga
obyektifitasnya dalam merencanakan, melaksanakan dan melaporkan audit sistem
informasi. S-3 Profesionalisme & Kompetensi S-3.1 Profesionalisme Auditor sistem informasi harus memenuhi
berbagai standar audit yang berlaku serta menerapkan kecermatan dan
ketrampilan profesionalnya dalam merencanakan, melaksanakan, dan melaporkan
audit sistem informasi. S-3.2 Kompetensi Auditor sistem informasi, secara
kolektif, harus memiliki atau memperoleh pengetahuan dan keahlian yang
diperlukan untuk melaksanakan audit sistem informasi. S-3.3 Pendidikan Profesi Berkelanjutan Auditor sistem informasi harus
meningkatkan pengetahuan dan keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan
audit sistem informasi melalui pendidikan profesi berkelanjutan. S-4 Perencanaan S-4.1 Perencanaan Audit Auditor sistem informasi harus
merencanakan audit sistem informasi dengan baik agar dapat mencapai tujuan
audit serta memenuhi standar audit yang berlaku. S-5 Pelaksanaan S-5.1 Pengawasan Staf audit sistem informasi harus
disupervisi dengan baik untuk memberikan keyakinan yang memadai bahwa tujuan
audit sistem informasi dapat tercapai dan standar audit yang berlaku dapat
dipenuhi. S-5.2 Bukti-bukti Audit Dalam melaksanakan audit sistem
informasi, auditor sistem informasi harus memperoleh bukti-bukti audit yang
cukup, dapat diandalkan dan bermanfaat untuk mencapai tujuan audit sistem
informasi secara efektif. Temuan dan kesimpulan audit sistem informasi harus
didukung oleh analisis dan interpretasi yang memadai atas bukti-bukti audit
tersebut. S-5.3 Kertas Kerja Audit Dalam melaksanakan audit sistem
informasi, auditor sistem informasi harus mendokumentasikan secara sistematis
seluruh bukti-bukti audit yang diperoleh serta analisis yang dilakukannya. S-6 Pelaporan S-6.1 Laporan Audit Setelah menyelesaikan pelaksanaan audit
sistem informasi, auditor sistem informasi harus memberikan suatu laporan
audit sistem informasi dalam bentuk yang memadai kepada pihak-pihak yang
berhak menerima. Laporan audit sistem informasi harus menyatakan lingkup,
tujuan, sifat penugasan, temuan, kesimpulan, rekomendasi, indentitas
organisasi, penerima dan batasan distribusi laporan, serta batasan atau
pengecualian yang berkaitan dengan pelaksanaan audit sistem informasi. S-7 Tindak Lanjut S-7.1 Pemantauan Tindak Lanjut Auditor sistem informasi harus meminta
dan mengevaluasi informasi yang dipandang perlu sehubungan dengan temuan,
kesimpulan dan rekomendasi audit yang terkait dari audit sebelumnya untuk
menentukan apakah tindak lanjut yang layak telah dilaksanakan dengan tepat
waktu. |
|||||||||||
|
Ketua : Ichjar
Musa Anggota : Rudi
M. Harahap Anggota : Novis
Pramantyabudi |
Ketua : Hari S.
Noegroho Wakil Ketua : Chandra
Yulistia Anggota Penyelia Bidang Sertifikasi
: Teuku
Radja Sjahnan Anggota Penyelia Bidang Standarisasi
: Anies
S. Basalamah Anggota Penyelia Bidang Penelitian
: Sarwono
Sutikno Anggota Penyelia Bidang Pendidikan
: Miftah
Arifin Anggota Penyelia Bidang Publikasi
: Arief
Gaffar |
|
|||||||||
|
Berdasarkan Keputusan
Rapat Koordinasi Formatur Dewan Pengawas, Dewan Pengurus dan Ketua Badan
Otonom IASII maka diputuskan bahwa Ketua Badan Otonom IASII Periode 2006-2007
adalah sebagai berikut : Ketua Badan Otonom
Sertifikasi : Eko
Indrajit Ketua Badan O
tonom Standarisasi : Basuki
Rahmad Ketua Badan Otonom
Penelitian : Kridanto
Surendro Ketua Badan Otonom
Pendidikan : Daryanto Ketua Badan Otonom
Publikasi : Bardiyono
Wiyatmojo |
|||||||||||
|
Dalam rangka pembentukkan
kepengurusan Badan Otonom, Sekretariat IASII telah melakukan penawaran kepada para Anggota IASII yang sampai dengan
tanggal 31 Desember 2005 telah tercatat minat dari para Anggota IASII sebagai
berikut : |
|||||||||||
|
Badan Sertifikasi |
Badan Publikasi |
Badan Standarisasi |
Badan Penelitian |
Badan Pendidikan |
|||||||
|
-
Haryanto |
-
S'to |
||||||||||
|
|
|||||||||||
|
Terbentuknya TPP-IASII Menyadari pesatnya
pemanfaatan Teknologi Informasi dalam wujud Sistem Informasi di Indonesia, maka
makin disadari juga pentingnya pelaksanaan audit atas penyelenggaraan Sistem
Informasi untuk meminimumkan peluang penyimpangan yang sangat besar terjadi.
Seiring dengan hal tersebut maka peranan profesi Auditor Sistem Informasi di
Indonesia perlu ditingkatkan. Untuk itu perlu dilakukan langkah-langkah
pengembangan dan pembinaan berkesinambungan agar jumlah maupun mutu para
Auditor Sistem Informasi semakin meningkat, sehingga tercipta posisi profesi
tersebut yang tangguh dan berdaya saing, yang memungkinkan kita menjadi tuan
rumah di negeri sendiri. Atas inisiatif beberapa
praktisi dan akademisi dalam bidang audit sistem informasi, maka dibentuklah
Tim Persiapan Pembentukan Ikatan Auditor Sistem Informasi Indonesia
(TPP-IASII). TPP-IASII merupakan tim sementara yang bertugas untuk mengajak
dan memotivasi para akuntan publik, auditor pemerintah, analis sistem, system
administrator auditor internal perusahaan, dosen, mahasiswa dan masyarakat
umum lainnya yang menaruh minat pada pengembangan audit dan pengendalian
sistem informasi untuk bergabung membentuk Ikatan ini. TPP-IASII beranggotakan
individu-individu sebagai berikut: 1.
DR.
Ichjar Musa, SE, MM, CISA 2.
Surdiyanto
S. 3.
Hari
S. Noegroho 4.
DR.
Yogiyanto Ak 5.
Novis
Pramantayabudi, CISA, CIA 6.
Arif
Gaffar, CISA 7.
Chandra
Yulistia, Ak, CISA 8.
Rudy
M. Harahap, CISA 9.
Daryanto 10.
Teuku
Radja Sjahnan, CISA Berdirinya IASII Pada tanggal 20 Mei 2004,
IASII didirikan di Jakarta. Di dalam perjalanannya, IASII akan senantiasa melakukan
kerja sama yang erat dengan asosiasi profesi lain yang terkait seperti Ikatan
Akuntan Indonesia (IAI), Information System Audit and Control
Association-Chapter Indonesia, Institute of Internal Auditor, Forum
Komunikasi Satuan Pengawas Intern dan asosiasi profesi dalam bidang TI
lainnya Diharapkan bahwa dengan dibentuknya Ikatan ini, profesi auditor
sistem informasi akan dapat melayani kepentingan para stakeholders di
Indonesia dengan sebaik-baiknya. Kegiatan IASII dalam
berbagai bidang, meliputi : 1.
Penetapan
standar profesi auditor sistem informasi nasional 2.
Pemberian
sertifikasi dalam bidang kompetensi audit sistem informasi nasional 3.
Peningkatan
kemampuan anggota dalam bidang audit sistem informasi, baik itu sebagai
dukungan atas audit laporan keuangan maupun dalam bidang audit kendali umum
dan kendali aplikasi sistem informasi 4.
Peningkatan
awareness kalangan universitas umumnya, dan jurusan akuntansi serta teknologi
dan manajemen informatika khususnya, mengenai pentingnya audit dan
pengendalian sistem informasi |
|||||||||||
|
1. Kapan terbentuknya IASII ? IASII didirikan pada tanggal
20 Mei 2004 di Jakarta. Sebelum organisasi ini terbentuk, didahului dengan pertemuan
beberapa inisiator pembentukan IASII yang tergabung dalam Tim Persiapan
Pembentukan IASII. 2. Apa tujuan dibentuknya IASII ? IASII dibentuk dengan tujuan
untuk memajukan dan memasyarakatkan profesi audit dan pengamanan fasilitas
sistem informasi di Indonesia. 3. Kegiatan Apa yang akan dilakukan oleh IASII ? IASII akan melakukan
kegiatan kegiatan: - Pembentukan standar audit
sistem informasi, - Pembentukan sertifikasi
keahlian audit dan pengamanan sistem informasi - Pemasyarakatan audit dan
pengamanan sistem informasi kepada kalangan universitas - Sosialisasi kepada
masyarakat melalui kerja sama dengan para praktisi audit sistem informasi - Peningkatan keahlian
anggota melalui program pendidikan profesi yang berkesinambungan 4. Apakah IASII merupakan organisasi laba ? Tidak. IASII akan dibentuk
sebagai organisasi nir-laba. 5. Siapakah yang dapat menjadi anggota IASII ? Keanggotaan IASII terbuka
bagi para auditor, auditor sistem informasi, konsultan sistem informasi,
kalangan universitas maupun masyarakat dari profesi lain yang ingin
mengetahui dan mengembangkan audit dan pengendalian sistem informasi.
Keanggotaan IASII adalah berasal dari individu-individu dan dari institusi. 6. Ada berapa jenis keanggotaan IASII ? Keanggotaan IASII terbagi
menjadi 3 (tiga) kategori, yaitu anggota regular, anggota kehormatan dan
anggota pendiri. Keanggotaan regular terdiri dari : anggota biasa, anggota
institusi dan anggota umum. 7. Bagaimana cara mendaftar sebagai anggota IASII ? Yang pertama kali adalah
mengisi aplikasi keanggotaan dan membayar iuran keanggotaan sesuai kategori
anggota yang dipilih. Pendaftaran dapat dilakukan secara on-line melalui
website IASII atau dengan mendownload formulir aplikasi. 8. Bagaimana pendanaan IASII ? Kegiatan IASII akan
memperoleh dana dari iuran anggota, sumbangan dari anggota dan pihak lain
yang menaruh perhatian pada pengembangan profesi ini. 9. Bagaimana kaitan IASII dengan ISACA (Information System Audit and Control
Association) dan Asosiasi Profesi Auditor lainnya ? IASII akan bekerja sama
dengan ISACA, IIA, PAII, dan FKSPI dalam berbagai kegiatannya, diantaranya
dalam pembentukan sertifikasi nasional Indonesia. 10. Bagaimana kaitan IASII dengan IAI (Ikatan Akuntan
Indonesia) ? IASII akan bekerja sama
dengan IAI dalam berbagai kegiatannya, khususnya dalam penetapan standar
audit sistem informasi. |
|||||||||||
|
ANGGARAN DASAR IKATAN AUDIT SISTEM
INFORMASI INDONESIA P
E M B U K A A N Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam wujud
penyelenggaraan Sistem Informasi semakin meningkat dan meluas di dalam
kehidupan masyarakat, pelaku usaha dan Pemerintahan, sehingga selain dapat
diperoleh kemaslahatan yang sebesar-besarnya perlu diimbangi dengan
keseimbangan antara beban dan resiko untuk menanggulangi kemudaratan yang
terjadi. Karena salah satu upaya yang harus ditingkatkan adalah
penyelenggaraan pemeriksaan, pengendalian dan pengamanan sistem informasi,
yang mencakup kegiatan pemeriksaan, pengendalian dan pengamanan sistem
informasi, maka pemasyarakatan pemahaman tentang pemeriksaan, pengendalian
dan pengamanan sistem informasi dan pembangunan serta pembinaan profesi
pemeriksaan, pengendalian dan pengamanan sistem informasi harus dimantapkan. Upaya-upaya untuk pemasyarakatan pemahaman dan
pemantapan profesi pemeriksaan, pengendalian dan pengamanan sistem informasi
ini perlu dilakukan secara sistematis, terpadu dan berkesinambungan, serta
harus mendapat dukungan masyarakat yang luas. Sehubungan dengan hal tersebut
maka dibentuklah organisasi Ikatan Audit Sistem Informasi Indonesia, sebagai
wadah untuk menghimpun para pakar, peneliti, praktisi, pemerhati dan peminat
bidang pemeriksaan, pengendalian dan pengamanan sistem informasi. Sesuai dengan maksud pembentukannya tersebut, Ikatan
Audit Sistem Informasi Indonesia menyelenggarakan organisasinya dengan
berpedoman kepada ketentuan-ketentuan berikut : BAB
I NAMA,
SIFAT, KEDUDUKAN, DAN JANGKA WAKTU PENDIRIAN Pasal
1 N
A M A Organisasi ini merupakan suatu PERKUMPULAN yang
didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia dengan nama Ikatan Komunitas Pemeriksaan, Pengendalian dan
Pengamanan Sistem Informasi Indonesia, yang disebut juga Ikatan Audit Sistem
Informasi Indonesia, dan disingkat sebagai IASII. Pasal
2 S
I F A T 1. IASII merupakan organisasi non-Pemerintah yang
independen, bersifat nirlaba dan non-partisan. 2. Dalam melaksanakan kegiatannya, IASII akan menggunakan
prinsip-prinsip Tata-Kelola Yang Baik (Good Governance). Pasal
3 K
E D U D U K A N 1. IASII berkedudukan di Jakarta Indonesia. 2. IASII dapat membentuk perwakilan di Provinsi lain di
Indonesia, sebagai bagian dari IASII sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. Pasal
4 J
A N G K A W A K T U P E N D I R I A N IASII didirikan di Jakarta pada tanggal Satu bulan Juni
Tahun Dua Ribu Empat (01-06-2004), untuk waktu yang tidak ditetapkan. BAB
II TUJUAN
DAN KEGIATAN Pasal
5 T
U J U A N Tujuan IASII adalah untuk menghimpun dan menggalang
masyarakat yang peduli dan yang berkepentingan dengan terselenggaranya
pemeriksaan, pengendalian dan pengamanan sistem informasi, sebagai upaya
untuk mendorong tumbuhnya tata-kelola yang baik dalam pemanfaatan sistem informasi,
pada sektor publik, entitas usaha dan masyarakat pada umumnya. Pasal
6 K
E G I A T A N Untuk mencapai tujuan tersebut IASII akan melakukan
kegiatan-kegiatan sebagai berikut : 1. Menumbuhkan masyarakat yang paham dan peduli tentang
peranan pemeriksaan, pengendalian dan pengamanan sistem informasi dalam
menegakkan tata-kelola yang baik dari setiap penyelenggaraan sistem informasi
yang berdukungan Teknologi Informasi, melalui program sosialisasi yang
memanfaatkan semua media komunikasi, dan menjaring keanggotaan yang
seluas-luasnya. 2. Meningkatkan layanan kepada anggota berupa
penyelenggaraan berbagai kegiatan edukasi dan diseminasi informasi melalui
program pelatihan, lokakarya, seminar dan temu-anggota, serta menerbitkan
bulletin organisasi, mengelola situs-elektronis dan menyelenggarakan
mailing-list anggota. 3. Mengembangkan penelitian dan pengkajian untuk
perumusan dan penerapan strategi dan kebijakan nasional di bidang
pemeriksaan, pengendalian dan pengamanan sistem informasi, serta memberikan dukungan
dan berpartisipasi aktif dalam pembenahan standar-standar pemeriksaan,
pengendalian dan pengamanan dan atau standar profesi pemeriksaan,
pengendalian dan pengamanan di Indonesia. 4. Mengembangkan gagasan, melakukan langkah-langkah persiapan
aspek legalitas, kelembagaan, teknis dan administratif, dan pada waktunya
akan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan sertifikasi profesi pemeriksaan,
pengendalian dan pengamanan sistem informasi dan penetapan akreditasi atas
lembaga pendidikan dan pelatihan pemeriksaan, pengendalian dan pengamanan
sistem informasi, yang berlaku dan diakui secara nasional. 5. Mengidentifikasi dan menggali sumber daya yang
tersedia di Pemerintahan, komunitas usaha dan masyarakat, yang dapat
dimanfaatkan untuk mendukung penyelenggaraan kegiatan-kegiatan dalam mencapai
tujuan organisasi. 6. Menjalin hubungan kelembagaan yang saling
menguntungkan dengan pihak-pihak yang mempunyai kepentingan dan sejalan
dengan tujuan organisasi, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri. 7. Melaksanakan kegiatan lain yang mendukung dan
sejalan dengan tujuan organisasi, dengan mengindahkan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. BAB
III K
E A N G G O T A A N Pasal
7 A
N G G O T A 1. Keanggotaan IASII terdiri dari : a. Anggota pendiri b. Anggota biasa c. Anggota muda d. Anggota kehormatan e. Anggota institusi 2. Anggota pendiri adalah anggota individu yang
mendeklarasikan pembentukan IASII untuk pertama kalinya. 3. Anggota biasa adalah anggota individu yang terdiri
dari para pakar, peneliti, praktisi, pemerhati dan peminat bidang
pemeriksaan, pengendalian dan pengamanan sistem informasi dan bidang-bidang
profesi lain yang terkait dengan penyelenggaraan pemeriksaan, pengendalian
dan pengamanan dan atau penyelenggaraan sistem informasi. 4. Anggota muda adalah anggota individu yang terdiri
dari pelajar, mahasiswa dan yang memilih dan disetujui oleh organisasi
sebagai status pemula. 5. Anggota kehormatan adalah anggota individu yang
karena reputasi dan atau posisi jabatannya diusulkan, disepakati dan diangkat
secara khusus oleh organisasi sebagai status kehormatan. 6. Anggota institusi adalah badan hukum yang diwakili
oleh dua individu, dari organisasi non-pemerintah, entitas usaha dan asosiasi
usaha sejenis, institusi pendidikan, asosiasi profesi, dan badan hukum
lainnya yang terkait dengan bidang pemeriksaan, pengendalian dan pengamanan
sistem informasi. 7. Mekanisme dan syarat-syarat keanggotaan ditentukan
di dalam Anggaran Rumah Tangga organisasi. Pasal
8 H
A K A N G G O T A 1. Setiap anggota mempunyai hak untuk : a. Mengikuti Rapat Anggota b. Mengikuti semua kegiatan organisasi c. Mengeluarkan pendapat, mengajukan saran atau
pertanyaan, baik lisan maupun tertulis kepada Dewan Pengawas dan Dewan
Pengurus 2. Hanya anggota pendiri, anggota biasa dan anggota
institusi yang mempunyai hak pilih dan hak dipilih sebagai anggota Dewan
Pengawas, Dewan Pengurus dan Badan Otonom, dengan ketentuan bahwa setiap
anggota pendiri, anggota biasa dan anggota institusi (walaupun diwakili dua
orang) hanya mempunyai satu hak suara. 3. Anggota pemula tidak mempunyai hak pilih tetapi
berhak dipilih hanya untuk menjadi anggota Badan Otonom saja. 4. Anggota kehormatan tidak mempunyai hak pilih tetapi
dapat diminta untuk ditunjuk langsung menjadi anggota Badan Pengawas. Pasal
9 KEWAJIBAN
ANGGOTA 1. Setiap anggota wajib menjaga reputasi dan integritas
profesional yang dimilikinya serta menyebarluaskan pemahaman tentang peranan
pemeriksaan, pengendalian dan pengamanan sistem informasi di lingkungan
hidupnya dan atau lingkungan kerjanya secara bertanggung jawab. 2. Setiap anggota wajib bekerja sama dengan anggota
lainnya, berbagi pengetahuan dan pengalaman yang terkait dengan profesi
pemeriksaan, pengendalian dan pengamanan sistem informasi, dan bersedia
memikul bagian tanggung jawab yang dibebankan kepadanya. 3. Setiap anggota wajib menyelesaikan pembayaran iuran
dan kewajiban keuangan lainnya sesuai dengan ketentuan organisasi yang
berlaku. 4. Setiap anggota wajib menjunjung tinggi citra
organisasi, melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Kode Etik
keanggotaan, serta peraturan yang dikeluarkan oleh IASII. BAB
IV O
R G A N I S A S I Pasal
10 Organisasi IASII terdiri dari : 1. Rapat Anggota a. Rapat Anggota merupakan otoritas tertinggi
organisasi yang terdiri dari seluruh anggota pendiri, anggota biasa, anggota
pemula, anggota kehormatan dan wakil dari anggota institusi IASII. b. Untuk pembentukan organisasi, Rapat Anggota pertama
kali terdiri dari para anggota pendiri. 2. Dewan Pengawas a. Dewan Pengawas terdiri dari seorang Ketua dan
sekurang-kurangnya 4 (empat) orang Anggota yang dipilih dan diangkat oleh
Rapat Anggota. b. Dewan Pengawas merupakan representasi dari Rapat
Anggota yang bertugas mengawasi Dewan Pengurus dalam mengelola organisasi dan
melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan semua keputusan Rapat
Anggota, serta mengawasi ketaatan anggota terhadap Kode Etik keanggotaan
IASII. 3. Dewan Pengurus a. Dewan Pengurus terdiri dari seorang Ketua, seorang
Wakil Ketua dan sekurang-kurangnya 5 (lima) Anggota yang dipilih dan diangkat
oleh Rapat Anggota. b. Dewan Pengurus merupakan lembaga eksekutif tertinggi
di dalam organisasi IASII yang mengelola organisasi dan melaksanakan Anggaran
Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan semua keputusan Rapat Anggota 4. Sekretariat IASII a. Sekretariat IASII merupakan unit organisasi yang
dipimpin oleh seorang Kepala Sekretariat dan bertugas mengelola kegiatan
operasional dan administrasi organisasi sehari-hari. b. Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Sekretariat
dibantu oleh Kepala-kepala Bidang yang memimpin bidang-bidang kegiatan antara
lain, tetapi tidak terbatas hanya untuk bidang keuangan, keanggotaan,
hubungan masyarakat, dan program. c. Kepala Sekretariat dipilih dan diangkat oleh Dewan
Pengurus setelah mendengarkan pendapat dari anggota-anggota pendiri,
sedangkan Kepala-kepala Bidang dipilih dan diangkat oleh Kepala Sekretariat
setelah mendengarkan pendapat dari Dewan Pengurus. d. Sekretariat dibawah penyeliaan Wakil Ketua Dewan
Pengurus IASII. 5. Badan-badan Otonom a. Badan Otonom merupakan unit organisasi yang dipimpin
oleh seorang Kepala dan bertugas mengelola kegiatan utama organisasi secara
otonom, yang mencakup kegiatan operasional dan administrasi Badan Otonom
tersebut. b. Badan Otonom dibentuk sesuai dengan tujuan
organisasi, berdasarkan keputusan Rapat Anggota yang khusus diselenggarakan
untuk maksud pembentukan Badan Otonom tersebut, antara lain tetapi tidak
terbatas hanya untuk Akreditasi Kelembagaan dan Edukasi, Sertifikasi Profesi,
Standar Audit, Riset, dan Publikasi. c. Kepala Badan Otonom dipilih dan diangkat oleh Dewan
Pengurus setelah mendengarkan pendapat dari para anggota pendiri. d. Setiap Badan Otonom dibawah penyeliaan seorang
Anggota Dewan Pengurus secara tetap. 6. IASII Daerah a. IASII Daerah merupakan unit organisasi yang dipimpin
oleh seorang Koordinator, yang melakukan koordinasi keanggotaan dan kegiatan
IASII di daerah, selain Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya, yang berkedudukan
di ibukota Provinsi. b. Pembentukan suatu IASII Daerah dikukuhkan oleh Dewan
Pengurus berdasarkan keputusan Rapat Anggota biasa, sedangkan Koordinator
IASII Daerah dipilih dan diangkat oleh Dewan Pengurus setelah mengetahui
aspirasi para anggota yang berlokasi di daerah tersebut. c. Semua IASII Daerah dibawah penyeliaan Ketua Dewan
Pengurus. BAB
V R
A P A T Pasal
11 1. Rapat Anggota biasa Rapat Anggota biasa diselenggarakan sedikitnya satu
kali dalam satu tahun. 2. Rapat Anggota luar biasa Rapat Anggota luar biasa diadakan paling lambat 1
(satu) bulan setelah adanya permintaan tertulis dari seluruh anggota pendiri
atau Dewan Pengawas atau Dewan Pengurus atau lebih dari setengah jumlah
anggota yang memiliki hak suara. 3. Pemberitahuan dan agenda rapat a. Dewan Pengurus akan memberitahukan setiap anggota
mengenai tanggal, tempat dan agenda rapat, paling lambat 2 ( dua ) minggu
sebelum penyelenggaraan rapat. b. Setiap anggota berhak untuk mengusulkan perubahan
agenda rapat, asal saja usulan tersebut dinyatakan secara tertulis dan
diterima 10 ( sepuluh ) hari sebelum penyelenggaraan rapat, dan usulan itu
disetujui oleh Dewan Pengurus. c. Tidak diperkenankan pembahasan diluar agenda rapat
yang telah ditetapkan, kecuali dan khusus untuk Rapat Anggota biasa,
perubahan agenda diminta oleh lebih dari setengah anggota yang memiliki hak
suara yang hadir atau yang mendapat kuasa. 4. Kuorum a. Rapat Anggota hanya akan dilaksanakan jika telah
memenuhi kuorum yang ditetapkan yakni lebih dari setengah jumlah anggota yang
memiliki hak suara hadir atau memberikan kuasa untuk menghadiri rapat. b. Dalam hal kuorum tidak tercapai, maka pimpinan rapat
dapat mengundurkan rapat untuk waktu 1 ( satu ) jam. Setelah waktu
pengunduran rapat selesai maka rapat hanya dapat dilaksanakan jika sedikitnya
¼ ( satu per empat ) jumlah anggota yang memiliki hak suara hadir atau
memberikan kuasa untuk menghadiri rapat. 5. Hak suara a. Anggota pendiri dan anggota biasa memiliki satu hak
suara dalam Rapat Anggota. b. Anggota institusi hanya memiliki satu hak suara
walaupun boleh diwakili oleh 2 ( dua ) orang peserta Rapat Anggota. c. Setiap anggota dapat memberikan kuasa kepada anggota
lainnya, dengan ketentuan bahwa satu anggota hanya dapat menerima kuasa dari
satu anggota lainnya, dan hal tersebut dibuktikan dengan surat kuasa
tertulis. d. Seorang anggota dapat kehilangan hak suara akibat
terkena sanksi karena melanggar ketentuan yang ditetapkan di dalam Anggaran
Rumah Tangga. 6. Pemimpin rapat a. Rapat Anggota dipimpin oleh Ketua Dewan Pengurus,
yang dalam hal berhalangan dapat dipimpin oleh Wakil Ketua Dewan Penurus. b. Dalam hal baik Ketua maupun Wakil Ketua Dewan
Pengurus berhalangan maka rapat dipimpin oleh salah satu Anggota Dewan
Pengurus yang disepakati oleh Anggota Dewan Pengurus lainnya. c. Dalam hal-hal yang memerlukan independensi pimpinan
rapat, rapat dapat dipimpin oleh seorang anggota yang memiliki hak suara,
yang hadir dan dipilih dalam Rapat Anggota. BAB
VI PENDANAAN,
TAHUN BUKU DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN Pasal
12 P
E N D A N A A N 1. Sumber dana IASII terdiri dari : a. Donasi khusus anggota pendiri b. Iuran anggota, kecuali anggota kehormatan c. Bantuan, hibah atau donasi yang tidak mengikat d. Usaha-usaha lain sepanjang tidak bertentangan dengan
tujuan organisasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Donasi khusus anggota pendiri ditetapkan jumlah dan
cara penyelesaiannya berdasarkan kesepakatan diantara anggota pendiri. 3. Iuran anggota ditetapkan di dalam Rapat Anggota
berdasarkan alternatif-alternatif yang diusulkan oleh Dewan Pengurus. 4. Dana yang dimiliki IASII harus dikelola secara
transparan dan bertanggungjawab, serta digunakan hanya untuk kepentingan yang
sejalan dengan tujuan organisasi. Pasal
13 TAHUN
BUKU Tahun Buku organisasi mencakup periode yang dimulai
pada 1 ( satu ) Januari sampai dengan 31 ( tiapuluh satu ) Desember setiap
tahunnya. Pasal
14 PERTANGGUNGJAWABAN
KEUANGAN 1. Dewan Pengurus harus menyusun Laporan Keuangan selambat-lambatnya
3 ( tiga ) bulan setelah berakhirnya tahun buku. 2. Laporan Keuangan yang disusun oleh Dewan Pengurus
akan diaudit oleh auditor independen yang ditunjuk oleh Dewan Pengawas
berdasarkan usulan Rapat Anggota. BAB
VII PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN ORGANISASI Pasal
15 PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR Perubahan Anggaran Dasar organisasi hanya dapat
dilakukan di dalam rapat anggota yang dihadiri oleh lebih dari setengah
jumlah anggota yang memiliki hak suara dan disetujui oleh lebih dari setengah
jumlah anggota yang hadir atau memberikan kuasa dalam rapat tersebut, kecuali
hal-hal yang berhubungan dengan anggota pendiri harus disetujui oleh seluruh
anggota pendiri. Pasal
16 PERUBAHAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA Perubahan Anggaran Rumah Tangga dapat dilakukan di
dalam Rapat Anggota biasa yang telah mencantumkan acara perubahan tersebut
dalam agenda rapat. Pasal
17 PEMBUBARAN
ORGANISASI 1. Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan oleh
Rapat Anggota luar biasa yang khusus diselenggarakan untuk maksud itu dan
dihadiri oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga ) jumlah anggota yang memiliki hak
suara, termasuk semua anggota pendiri, dan disetujui oleh lebih dari setengah
jumlah anggota yang hadir atau memberikan kuasa dalam rapat tersebut, dan
semua anggota pendiri. 2. Sisa kekayaan hasil pembubaran organisasi hanya
dapat dimanfaatkan untuk kegiatan-kegiatan atau usaha-usaha social yang
mempunyai tujuan yang sejalan dengan tujuan IASII. BAB
VIII KETENTUAN
PENUTUP Pasal
18 Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam
Anggaran Dasar ini akan diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga atau
peraturan-peraturan khusus yang semuanya itu tidak boleh bertentangan dengan
Anggaran Dasar ini. ANGGARAN RUMAH TANGGA IKATAN AUDIT
SISTEM INFORMASI INDONESIA BAB
I UMUM Pasal
1 Dasar 1.1. Anggaran Rumah Tangga ini merupakan pelengkap dari
Anggaran Dasar, dan bertujuan untuk memberikan penjelasan rinci dalam rangka
pelaksanaan Anggaran Dasar. 1.2. Anggaran Rumah Tangga ini disusun berdasarkan
kekuasaan yang ada pada Rapat Anggota. BAB
II KEANGGOTAAN Pasal
2 Persyaratan
Anggota 2.1. Persyaratan untuk anggota biasa dan anggota muda
adalah : 2.1.1. Warganegara Indonesia dan berumur
sekurang-kurangnya 20 (dua puluh ) tahun ; 2.1.2. Mempunyai latar belakang pendidikan, lingkungan
pekerjaan, pengalaman profesional, dan atau minat dalam bidang pemeriksaan,
pengendalian dan pengamanan sistem informasi ; 2.1.3. Menyatakan persetujuan untuk mengindahkan
peraturan dan ketentuan organisasi yang dimuat dalam Anggaran Dasar, Anggaran
Rumah Tangga dan Kode Etik. 2.2. Persyaratan untuk anggota kehormatan ditetapkan
oleh Dewan Pengurus berdasarkan rekomendasi Rapat Anggota. 2.3. Persyaratan untuk anggota institusi adalah : 2.3.1. Entitas bisnis, asosiasi usaha sejenis,
perkumpulan profesi, dan lembaga swadaya masyarakat yang mempunyai akad
sebagai suatu badan hukum ; 2.3.2. Mempunyai hubungan kepentingan secara langsung
atau tidak langsung dengan bidang pemeriksaan, pengendalian dan pengamanan
sistem informasi ; 2.3.3. Menyatakan persetujuan untuk mengindahkan
peraturan dan ketentuan organisasi yang dimuat dalam Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga ; Pasal
3 Prosedur
Penerimaan Anggota 3.1. Registrasi calon anggota biasa, calon anggota muda
dan calon anggota institusi dilakukan dengan mengirim aplikasi keanggotaan
melalui surat, facsimile atau akses ke situs elektronis organisasi. 3.2. Bidang Keanggotaan organisasi akan melengkapi dan
menindaklanjuti proses penerimaan anggota ini, dan menyampaikan permohonan
keanggotaan kepada Dewan Pengurus. 3.3. Untuk keanggotaan biasa dan keanggotaan muda,
Dewan Pengurus dapat memberikan keputusan atas permohonan keanggotaan,
sedangkan untuk keanggotaan institusi Dewan Pengurus memintakan dulu
pertimbangan dari Dewan Pengawas sebelum membuat keputusan. 3.4. Kartu Tanda Anggota, buku Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga, alamat surat-elektronis, dan dokumen organisasi
lainnya yang terkait dengan keanggotaan akan disampaikan kepada anggota baru
oleh bidang Keanggotaan. 3.5. Dalam hal domisili calon anggota berada di lokasi
yang sudah terbentuk IASII Daerah, proses penerimaan anggota ini
dikoordinasikan sebaik-baiknya dengan Koordinator IASII Daerah setempat. 3.6. Bentuk dan format formulir, tampilan, kartu tanda
anggota dan alamat surat elektronis ditetapkan oleh Dewan Pengurus. Pasal
4 Berakhirnya
Keanggotaan 4.1. Keanggotaan biasa, keanggotaan muda dan
keanggotaan kehormatan berakhir atas permintaan anggota sendiri secara
tertulis atau karena anggota meninggal dunia. 4.2. Keanggotaan institusi berakhir atas permintaan
institusi sendiri secara tertulis atau karena institusi dinyatakan bubar atau
pailit oleh keputusan instansi Negara yang berwenang. 4.3. Keanggotaan biasa, keanggotaan muda dan
keanggotaan institusi dapat berakhir sebagai sanksi organisasi karena tidak
dipenuhinya persyaratan keanggotaan atau karena pelanggaran terhadap
ketentuan organisasi, termasuk di dalamnya pelanggaran terhadap kode etik. 4.4. Pemberhentian keanggotaan disampaikan secara tertulis
kepada yang bersangkutan dengan mencantumkan alasan berakhirnya keanggotaan,
kecuali berakhirnya keanggotaan karena seseorang meninggal dunia atau
institusinya dbubarkan atau dinyatakan pailit. 4.5. Anggota yang diberhentikan karena tidak memenuhi
kewajiban keanggotaan dapat diterima kembali setelah menyelesaikan seluruh
kewajiban dan menempuh semuya prosedur anggota baru. BAB
III PEMILIHAN Pasal
5 Pemilihan
Dewan Pengawas 5.1. Setiap calon anggota Dewan Pengawas diusulkan oleh
minimum 5 ( lima ) orang anggota yang mempunyai hak suara, dengan minimum
jumlah calon sebanyak dua kali lipat jumlah anggota Dewan Pengawas. 5.2. Pemilihan anggota Dewan Pengawas dilakukan dengan
pemberian suara untuk sebanyak jumlah anggota Dewan Pengawas dari semua calon
yang diusulkan, dan calon-calon yang memperoleh suara terbesar sampai dengan
peringkat yang sama dengan banyaknya jumlah anggota Dewan Pengawas dinyatakan
terpilih sebagai anggota-anggota Dewan Pengawas. 5.3. Ketua Dewan Pengawas dipilih dari dan oleh anggota
Dewan Pengawas. Pasal
6 Pemilihan
Dewan Pengurus 6.1. Setiap calon Formatur diusulkan oleh minimum 10 (
sepuluh ) orang anggota yang mempunyai hak suara, dengan minimum jumlah calon
Formatur sebanyak 2 (dua ) orang. 6.2. Pemilihan calon Formatur dilakukan dengan
pemberian suara kepada salah satu calon Formatur yang diusulkan, dan 2 ( dua
) orang calon Formatur yang memperoleh suara terbesar dinyatakan terpilih
sebagai Formatur-formatur terpilih. 6.3. Formatur-formatur terpilih memperoleh mandat penuh
untuk menyusun Dewan Pengurus, dengan ketentuan Formatur terpilih dengan
suara terbanyak secara langsung menjadi Ketua dan Formatur yang lain sebagai
Wakil Ketua. 6.4. Badan Pengurus lengkap yang disusun oleh kedua
Formatur diserahkan kepada pimpinan Rapat Anggota untuk diumumkan sebelum
penutupan Rapat Anggota. BAB
IV KEKAYAAN Pasal
7 Iuran
Anggota 7.1. Besarnya iuran-iuran anggota biasa, anggota muda
dan anggota institusi ditetapkan oleh Dewan Pengurus atas rekomendasi Rapat
Anggota. 7.2. Untuk pertama kalinya, besarnya iuran anggota
ditetapkan sebagai berikut : a. Anggota biasa : Rp. 250.000,- (duaratus limapuluh
ribu rupiah) per tahun ; b. Anggota muda : Rp. 75.000,- ( tujuhpuluh lima ribu
rupiah) per tahun ; c. Anggota institusi : Rp.1.000.000,- ( satu juta
rupiah) per tahun. 7.3. Untuk anggota yang baru, pembayaran iuran tahun
pertama berikutnya dihitung proporsional sesuai dengan jumlah bulan sampai
dengan akhir Tahun Buku. Pasal
8 Usaha-usaha
Lain 8.1. Penyelenggaraan kegiatan yang merupakan program
organisasi dapat mengupayakan dukungan yang tidak mengikat dari sponsor untuk
tujuan promosinya. Pendapatan yang berasal dari hasil kegiatan menjadi
tambahan bagi kekayaan organisasi. 8.2. Setiap anggota yang membawa nama dan atau mewakili
organisasi dalam kegiatan di luar organisasi harus menyerahkan kepada
organisasi sebesar 50 % ( limapuluh per seratus ) dari honorarium yang
diterimanya dan menjadi tambahan bagi kekayaan organisasi. 8.3. Pada prinsipnya, setiap Badan Otonom adalah
mandiri dalam hal mengelola dana yang terkait dengan pelaksanaan kegiatannya.
Sedangkan kekayaannya merupakan kekayaan yang tidak terpisahkan dari kekayaan
organisasi secara utuh. Pasal
9 Pembukuan 9.1. Seluruh pemasukan uang ke kas organisasi dan
pengeluaran uang dari kas organisasi harus dibukukan sesuai dengan
norma-norma akuntansi yang berlaku. 9.2. Atas rekomendasi Dewan Pengawas dan persetujuan
Rapat Anggota, Dewan Pengurus menetapkan Kantor Akuntan Publik yang akan
melakukan audit terhadap keuangan organisasi. Pasal
10 Pengurus
Kekayaan 10.1. Dewan Pengurus wajib mengelola seluruh harta
kekayaan selama masa jabatannya. 10.2. Keputusan untuk memindahkan hak milik,
menggadaikan atau menjaminkan benda bergerak dan atau benda tidak bergerak
milik organisasi, harus diputuskan oleh Dewan Pengurus secara mayoritas
sederhana ( lebih dari setengah ) dan dengan mempertimbangkan terlebih dahulu
pendapat Dewan Pengawas. 10.3. Dalam hal terjadi pembubarab organisasi seperti
yang dimaksud dalam Anggaran Dasar, maka Rapat Anggota Luar Biasa langsung
menetapkan perihal pemindahan harta kekayaan organisasi. BAB
V PENUTUP Pasal
11 Aturan
Peralihan Segala sesuatu penyesuaian dan perubahan yang diperlukan
sebagai akibat adanya perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini
harus diselesaikan Dewan Pengurus selambat-lambatnya 3 ( tiga ) bulan setelah
tanggal ditetapkannya perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini. Pasal
12 Penutup 12.1. Hal-hal yang belum diatur di dalam Anggaran Dasar
dan atau Anggaran Rumah Tangga akan diatur oleh Dewan pengurus dan tidak
boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini. 12.2. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan. Ditetapkan
di : Jakarta Pada
tanggal : 18 Juni 2004 RAPAT
ANGGOTA IASII 2004 Pimpinan Sidang ttd. Teuku Radja Sjahnan - Ketua Rapat Chandra Yulistia - Wakil Ketua Rapat I Arief Gaffar - Wakil Ketua Rapat II Ichyar Musa - Sekretaris Novis Pramantyabudi - Wakil Sekretaris |
|||||||||||
|
Pendaftaran keanggotaan
IASII secara on-line dihentikan untuk sementara waktu. Bagi para peminat yang
ingin mendaftarkan diri menjadi Anggota IASII dapat menghubungi Sekretariat IASII melalui telepon 021
– 8378 1155/6 dengan Sdr. Chandra Yulistia atau email ke sekretariat@iasii.or.id atau
faksimili di 021 – 8378 1154 . |
|||||||||||
|
Laporan Aktifitas IASII
Periode 2004-2005 hanya dipublikasikan kepada para Anggota IASII. Bagi para
Anggota IASII yang belum menerima laporan tersebut dapat menghubungi Sekretariat IASII melalui telepon 021
– 8378 1155/6 dengan Sdr. Chandra Yulistia atau email ke sekretariat@iasii.or.id. |
|||||||||||
|
Griya D'Ros Lt. 1 (d/a AUDITTINDO) Jl. Tebet Utara Dalam No. 34 Jakarta 12820 |
Telp. 021 -
8378 1155/6 Faks. 021 –
8378 1154 |
Email sekretariat@iasii.or.id Web www.iasii.or.id Milis http://groups.yahoo.com/group/IASII/ |
|||||||||
|
|
|||||||||||