|
|
Komunitas Pemeriksaan, Pengendalian & Pengamanan Sistem Informasi Indonesia |
|||||||||||
|
|
||||||||||||
|
(Situs ini adalah
situs sementara IASII, situs utama IASII sedang diperbaharui) |
||||||||||||
|
|
||||||||||||
|
|
||||||||||||
|
|
||||||||||||
|
|
||||||||||||
|
Selamat datang di situs Ikatan Audit Sistem
Informasi Indonesia (IASII) |
||||||||||||
|
IASII mengkhususkan situs ini sebagai sarana
informasi dan pengetahuan bagi kalangan masyarakat yang peduli dan
pihak-pihak yang berkepentingan dengan terselenggaranya audit sistem
informasi, khususnya bagi para anggota yang telah bergabung ke dalam
organisasi ini. Silahkan menyampaikan pendapat, pandangan, saran, masukan
tentang berbagai hal atau pengetahuan (knowledge) yang dapat dimanfaatkan
bersama bagi kemajuan dan perkembangan di dalam Sistem Informasi. Semoga
dengan hadirnya IASII, dapat tercapai upaya untuk mendorong tumbuhnya
tata-kelola yang baik dalam pemanfaatan sistem informasi, pada sektor publik,
entitas usaha dan masyarakat pada umumnya. |
||||||||||||
|
-
Insan audit sistem
informasi Indonesia adalah warga negara Indonesia yang berjiwa Pancasila dan
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. -
Insan audit sistem
informasi Indonesia mengutamakan keluhuran budi, integritas yang terpuji,
serta menjunjung tinggi prinsip-prinsip tata-kelola yang baik. -
Insan audit sistem
informasi Indonesia senantiasa memelihara kebersamaan sesama anggota
komunitas, mendahulukan kepentingan organisasi daripada kepentingan pribadi
anggota dan atau kelompok anggota. -
Insan audit sistem
informasi Indonesia senantiasa berupaya sungguh-sungguh dalam meningkatkan
pemahaman, menambah pengetahuan, dan membagi pengalaman dalam bidang
pemeriksaan, pengendalian dan pengamanan sistem informasi. -
Insan audit sistem
informasi Indonesia senantiasa berupaya membangun reputasi organisasi dan
anggota secara bermartabat dan bertanggungjawab. -
Insan audit sistem
informasi Indonesia senantiasa mengutamakan kemandirian dan menghindari
ketergantungan kepada pihak-pihak di luar organisasi yang langsung maupun
tidak langsung. -
Insan audit sistem
informasi Indonesiadalam menyampaikan pendapat, pemikiran dan pertimbangannya
senantiasa menggunakan pendekatan yang santun, demokratis dan berbaik-sangka. |
||||||||||||
|
Standar
Audit Sistem Informasi (SASI) IASII diresmikan oleh Rapat Anggota IASII Tahun
2006 pada tanggal 25 Februari 2006 pukul 11.00 WIB bertempat di Jakarta. SASI
IASII berlaku bagi seluruh Anggota IASII (sesuai AD/ART IASII) yang
melaksanakan kegiatan Audit Sistem Informasi. Standar ini mulai berlaku
efektif sejak tanggal 01 Januari 2007 dan dapat diterapkan sebelum tanggal
tersebut. S-1 Penugasan Audit S-1.1
Tanggung Jawab, Wewenang dan
Akuntabilitas Tanggung
jawab, wewenang, dan akuntabilitas dari auditor sistem informasi harus
dinyatakan dengan jelas secara formal dan tertulis dalam piagam atau surat
tugas audit sistem informasi serta disetujui secara bersama oleh auditor
sistem informasi dan pemberi tugas. S-2 Independensi & Obyektifitas S-2.1 Independensi Dalam
berbagai hal yang berkaitan dengan audit sistem informasi, auditor sistem
informasi harus menjaga independensinya, baik secara faktual maupun
penampilan, dari organisasi atau hal yang diaudit. S-2.2 Obyektifitas Auditor
sistem informasi harus menjaga obyektifitasnya dalam merencanakan,
melaksanakan dan melaporkan audit sistem informasi. S-3 Profesionalisme & Kompetensi S-3.1 Profesionalisme Auditor
sistem informasi harus memenuhi berbagai standar audit yang berlaku serta
menerapkan kecermatan dan ketrampilan profesionalnya dalam merencanakan,
melaksanakan, dan melaporkan audit sistem informasi. S-3.2 Kompetensi Auditor
sistem informasi, secara kolektif, harus memiliki atau memperoleh pengetahuan
dan keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan audit sistem informasi. S-3.3 Pendidikan Profesi Berkelanjutan Auditor
sistem informasi harus meningkatkan pengetahuan dan keahlian yang diperlukan
untuk melaksanakan audit sistem informasi melalui pendidikan profesi
berkelanjutan. S-4 Perencanaan S-4.1 Perencanaan Audit Auditor
sistem informasi harus merencanakan audit sistem informasi dengan baik agar
dapat mencapai tujuan audit serta memenuhi standar audit yang berlaku. S-5 Pelaksanaan S-5.1 Pengawasan Staf
audit sistem informasi harus disupervisi dengan baik untuk memberikan
keyakinan yang memadai bahwa tujuan audit sistem informasi dapat tercapai dan
standar audit yang berlaku dapat dipenuhi. S-5.2 Bukti-bukti Audit Dalam
melaksanakan audit sistem informasi, auditor sistem informasi harus
memperoleh bukti-bukti audit yang cukup, dapat diandalkan dan bermanfaat
untuk mencapai tujuan audit sistem informasi secara efektif. Temuan dan
kesimpulan audit sistem informasi harus didukung oleh analisis dan
interpretasi yang memadai atas bukti-bukti audit tersebut. S-5.3 Kertas Kerja Audit Dalam
melaksanakan audit sistem informasi, auditor sistem informasi harus
mendokumentasikan secara sistematis seluruh bukti-bukti audit yang diperoleh
serta analisis yang dilakukannya. S-6 Pelaporan S-6.1 Laporan Audit Setelah
menyelesaikan pelaksanaan audit sistem informasi, auditor sistem informasi
harus memberikan suatu laporan audit sistem informasi dalam bentuk yang
memadai kepada pihak-pihak yang berhak menerima. Laporan audit sistem
informasi harus menyatakan lingkup, tujuan, sifat penugasan, temuan,
kesimpulan, rekomendasi, indentitas organisasi, penerima dan batasan
distribusi laporan, serta batasan atau pengecualian yang berkaitan dengan
pelaksanaan audit sistem informasi. S-7 Tindak Lanjut S-7.1 Pemantauan Tindak Lanjut Auditor
sistem informasi harus meminta dan mengevaluasi informasi yang dipandang
perlu sehubungan dengan temuan, kesimpulan dan rekomendasi audit yang terkait
dari audit sebelumnya untuk menentukan apakah tindak lanjut yang layak telah
dilaksanakan dengan tepat waktu. |
||||||||||||
|
Ketua :
Ichjar Musa Anggota :
Rudi M. Harahap Anggota :
Novis Pramantyabudi |
Ketua : Hari S. Noegroho Wakil Ketua :
Chandra Yulistia Anggota Penyelia Bid. Sertifikasi : Teuku Radja Sjahnan Anggota Penyelia Bid. Standarisasi : Anies S. Basalamah Anggota Penyelia Bid. Penelitian : Sarwono Sutikno Anggota Penyelia Bid. Pendidikan : Miftah Arifin Anggota Penyelia Bid. Publikasi : Arief Gaffar |
Badan Otonom Sertifikasi Badan Otonom Standarisasi Badan Otonom Penelitian Badan Otonom Pendidikan Badan Otonom Publikasi |
||||||||||
|
|
||||||||||||
|
Terbentuknya TPP-IASII Menyadari pesatnya pemanfaatan Teknologi
Informasi dalam wujud Sistem Informasi di Indonesia, maka makin disadari juga
pentingnya pelaksanaan audit atas penyelenggaraan Sistem Informasi untuk
meminimumkan peluang penyimpangan yang sangat besar terjadi. Seiring dengan
hal tersebut maka peranan profesi Auditor Sistem Informasi di Indonesia perlu
ditingkatkan. Untuk itu perlu dilakukan langkah-langkah pengembangan dan
pembinaan berkesinambungan agar jumlah maupun mutu para Auditor Sistem
Informasi semakin meningkat, sehingga tercipta posisi profesi tersebut yang
tangguh dan berdaya saing, yang memungkinkan kita menjadi tuan rumah di
negeri sendiri. Atas inisiatif beberapa praktisi dan akademisi
dalam bidang audit sistem informasi, maka dibentuklah Tim Persiapan
Pembentukan Ikatan Auditor Sistem Informasi Indonesia (TPP-IASII). TPP-IASII
merupakan tim sementara yang bertugas untuk mengajak dan memotivasi para
akuntan publik, auditor pemerintah, analis sistem, system administrator
auditor internal perusahaan, dosen, mahasiswa dan masyarakat umum lainnya
yang menaruh minat pada pengembangan audit dan pengendalian sistem informasi
untuk bergabung membentuk Ikatan ini. TPP-IASII beranggotakan individu-individu sebagai
berikut: 1.
DR. Ichjar Musa, SE,
MM, CISA 2.
Surdiyanto S. 3.
Hari S. Noegroho 4.
DR. Yogiyanto Ak 5.
Novis Pramantayabudi,
CISA, CIA 6.
Arif Gaffar, CISA 7.
Chandra Yulistia, Ak,
CISA 8.
Rudy M. Harahap, CISA 9.
Daryanto 10. Teuku Radja Sjahnan, CISA Berdirinya IASII Pada tanggal 20 Mei 2004, IASII didirikan di
Jakarta. Di dalam perjalanannya, IASII akan senantiasa melakukan kerja sama
yang erat dengan asosiasi profesi lain yang terkait seperti Ikatan Akuntan
Indonesia (IAI), Information System Audit and Control Association-Chapter
Indonesia, Institute of Internal Auditor, Forum Komunikasi Satuan Pengawas
Intern dan asosiasi profesi dalam bidang TI lainnya Diharapkan bahwa dengan
dibentuknya Ikatan ini, profesi auditor sistem informasi akan dapat melayani
kepentingan para stakeholders di Indonesia dengan sebaik-baiknya. Kegiatan IASII dalam berbagai bidang, meliputi : 1.
Penetapan standar
profesi auditor sistem informasi nasional 2.
Pemberian sertifikasi
dalam bidang kompetensi audit sistem informasi nasional 3.
Peningkatan kemampuan
anggota dalam bidang audit sistem informasi, baik itu sebagai dukungan atas
audit laporan keuangan maupun dalam bidang audit kendali umum dan kendali
aplikasi sistem informasi 4.
Peningkatan awareness
kalangan universitas umumnya, dan jurusan akuntansi serta teknologi dan
manajemen informatika khususnya, mengenai pentingnya audit dan pengendalian
sistem informasi |
||||||||||||
|
1. Kapan terbentuknya IASII ? IASII didirikan pada tanggal 20 Mei 2004 di
Jakarta. Sebelum organisasi ini terbentuk, didahului dengan pertemuan beberapa
inisiator pembentukan IASII yang tergabung dalam Tim Persiapan Pembentukan
IASII. 2. Apa tujuan dibentuknya IASII ? IASII dibentuk dengan tujuan untuk memajukan dan
memasyarakatkan profesi audit dan pengamanan fasilitas sistem informasi di
Indonesia. 3. Kegiatan Apa yang akan dilakukan oleh IASII ? IASII akan melakukan kegiatan kegiatan: - Pembentukan standar audit sistem informasi, - Pembentukan sertifikasi keahlian audit dan
pengamanan sistem informasi - Pemasyarakatan audit dan pengamanan sistem
informasi kepada kalangan universitas - Sosialisasi kepada masyarakat melalui kerja
sama dengan para praktisi audit sistem informasi - Peningkatan keahlian anggota melalui program
pendidikan profesi yang berkesinambungan 4. Apakah IASII merupakan organisasi laba ? Tidak. IASII akan dibentuk sebagai organisasi
nir-laba. 5. Siapakah yang dapat menjadi anggota IASII ? Keanggotaan IASII terbuka bagi para auditor,
auditor sistem informasi, konsultan sistem informasi, kalangan universitas
maupun masyarakat dari profesi lain yang ingin mengetahui dan mengembangkan
audit dan pengendalian sistem informasi. Keanggotaan IASII adalah berasal
dari individu-individu dan dari institusi. 6. Ada berapa jenis keanggotaan IASII ? Keanggotaan IASII terbagi menjadi 3 (tiga) kategori,
yaitu anggota regular, anggota kehormatan dan anggota pendiri. Keanggotaan
regular terdiri dari : anggota biasa, anggota institusi dan anggota umum. 7. Bagaimana cara mendaftar sebagai anggota IASII ? Yang pertama kali adalah mengisi aplikasi
keanggotaan dan membayar iuran keanggotaan sesuai kategori anggota yang
dipilih. Pendaftaran dapat dilakukan secara on-line melalui website IASII
atau dengan mendownload formulir aplikasi. 8. Bagaimana pendanaan IASII ? Kegiatan IASII akan memperoleh dana dari iuran
anggota, sumbangan dari anggota dan pihak lain yang menaruh perhatian pada
pengembangan profesi ini. 9. Bagaimana kaitan IASII dengan ISACA (Information System Audit and Control Association) dan Asosiasi
Profesi Auditor lainnya ? IASII akan bekerja sama dengan ISACA, IIA, PAII,
dan FKSPI dalam berbagai kegiatannya, diantaranya dalam pembentukan
sertifikasi nasional Indonesia. 10. Bagaimana kaitan IASII dengan IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) ? IASII akan bekerja sama dengan IAI dalam berbagai
kegiatannya, khususnya dalam penetapan standar audit sistem informasi. |
||||||||||||
|
ANGGARAN DASAR IKATAN AUDIT SISTEM INFORMASI INDONESIA P E M B U K A A N Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam wujud penyelenggaraan Sistem
Informasi semakin meningkat dan meluas di dalam kehidupan masyarakat, pelaku
usaha dan Pemerintahan, sehingga selain dapat diperoleh kemaslahatan yang
sebesar-besarnya perlu diimbangi dengan keseimbangan antara beban dan resiko
untuk menanggulangi kemudaratan yang terjadi. Karena salah satu upaya yang
harus ditingkatkan adalah penyelenggaraan pemeriksaan, pengendalian dan
pengamanan sistem informasi, yang mencakup kegiatan pemeriksaan, pengendalian
dan pengamanan sistem informasi, maka pemasyarakatan pemahaman tentang
pemeriksaan, pengendalian dan pengamanan sistem informasi dan pembangunan
serta pembinaan profesi pemeriksaan, pengendalian dan pengamanan sistem
informasi harus dimantapkan. Upaya-upaya untuk pemasyarakatan pemahaman dan pemantapan profesi
pemeriksaan, pengendalian dan pengamanan sistem informasi ini perlu dilakukan
secara sistematis, terpadu dan berkesinambungan, serta harus mendapat
dukungan masyarakat yang luas. Sehubungan dengan hal tersebut maka
dibentuklah organisasi Ikatan Audit Sistem Informasi Indonesia, sebagai wadah
untuk menghimpun para pakar, peneliti, praktisi, pemerhati dan peminat bidang
pemeriksaan, pengendalian dan pengamanan sistem informasi. Sesuai dengan maksud pembentukannya tersebut, Ikatan Audit Sistem
Informasi Indonesia menyelenggarakan organisasinya dengan berpedoman kepada
ketentuan-ketentuan berikut : BAB I NAMA, SIFAT,
KEDUDUKAN, DAN JANGKA WAKTU PENDIRIAN Pasal 1 N A M A Organisasi ini merupakan suatu PERKUMPULAN yang didirikan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dengan nama
Ikatan Komunitas Pemeriksaan, Pengendalian dan Pengamanan Sistem Informasi
Indonesia, yang disebut juga Ikatan Audit Sistem Informasi Indonesia, dan
disingkat sebagai IASII. Pasal 2 S I F A T 1. IASII merupakan organisasi non-Pemerintah yang independen, bersifat
nirlaba dan non-partisan. 2. Dalam melaksanakan kegiatannya, IASII akan menggunakan
prinsip-prinsip Tata-Kelola Yang Baik (Good Governance). Pasal 3 K E D U D U K A N 1. IASII berkedudukan di Jakarta Indonesia. 2. IASII dapat membentuk perwakilan di Provinsi lain di Indonesia,
sebagai bagian dari IASII sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. Pasal 4 J A N G K A W A K T U
P E N D I R I A N IASII didirikan di Jakarta pada tanggal Satu bulan Juni Tahun Dua Ribu
Empat (01-06-2004), untuk waktu yang tidak ditetapkan. BAB II TUJUAN DAN KEGIATAN Pasal 5 T U J U A N Tujuan IASII adalah untuk menghimpun dan menggalang masyarakat yang
peduli dan yang berkepentingan dengan terselenggaranya pemeriksaan,
pengendalian dan pengamanan sistem informasi, sebagai upaya untuk mendorong
tumbuhnya tata-kelola yang baik dalam pemanfaatan sistem informasi, pada
sektor publik, entitas usaha dan masyarakat pada umumnya. Pasal 6 K E G I A T A N Untuk mencapai tujuan tersebut IASII akan melakukan kegiatan-kegiatan
sebagai berikut : 1. Menumbuhkan masyarakat yang paham dan peduli tentang peranan
pemeriksaan, pengendalian dan pengamanan sistem informasi dalam menegakkan
tata-kelola yang baik dari setiap penyelenggaraan sistem informasi yang
berdukungan Teknologi Informasi, melalui program sosialisasi yang
memanfaatkan semua media komunikasi, dan menjaring keanggotaan yang seluas-luasnya. 2. Meningkatkan layanan kepada anggota berupa penyelenggaraan berbagai
kegiatan edukasi dan diseminasi informasi melalui program pelatihan,
lokakarya, seminar dan temu-anggota, serta menerbitkan bulletin organisasi,
mengelola situs-elektronis dan menyelenggarakan mailing-list anggota. 3. Mengembangkan penelitian dan pengkajian untuk perumusan dan
penerapan strategi dan kebijakan nasional di bidang pemeriksaan, pengendalian
dan pengamanan sistem informasi, serta memberikan dukungan dan berpartisipasi
aktif dalam pembenahan standar-standar pemeriksaan, pengendalian dan
pengamanan dan atau standar profesi pemeriksaan, pengendalian dan pengamanan
di Indonesia. 4. Mengembangkan gagasan, melakukan langkah-langkah persiapan aspek
legalitas, kelembagaan, teknis dan administratif, dan pada waktunya akan
menyelenggarakan kegiatan-kegiatan sertifikasi profesi pemeriksaan,
pengendalian dan pengamanan sistem informasi dan penetapan akreditasi atas
lembaga pendidikan dan pelatihan pemeriksaan, pengendalian dan pengamanan
sistem informasi, yang berlaku dan diakui secara nasional. 5. Mengidentifikasi dan menggali sumber daya yang tersedia di
Pemerintahan, komunitas usaha dan masyarakat, yang dapat dimanfaatkan untuk
mendukung penyelenggaraan kegiatan-kegiatan dalam mencapai tujuan organisasi. 6. Menjalin hubungan kelembagaan yang saling menguntungkan dengan
pihak-pihak yang mempunyai kepentingan dan sejalan dengan tujuan organisasi,
baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri. 7. Melaksanakan kegiatan lain yang mendukung dan sejalan dengan tujuan
organisasi, dengan mengindahkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Indonesia. BAB III K E A N G G O T A A N Pasal 7 A N G G O T A 1. Keanggotaan IASII terdiri dari : a. Anggota pendiri b. Anggota biasa c. Anggota muda d. Anggota kehormatan e. Anggota institusi 2. Anggota pendiri adalah anggota individu yang mendeklarasikan
pembentukan IASII untuk pertama kalinya. 3. Anggota biasa adalah anggota individu yang terdiri dari para pakar,
peneliti, praktisi, pemerhati dan peminat bidang pemeriksaan, pengendalian
dan pengamanan sistem informasi dan bidang-bidang profesi lain yang terkait
dengan penyelenggaraan pemeriksaan, pengendalian dan pengamanan dan atau
penyelenggaraan sistem informasi. 4. Anggota muda adalah anggota individu yang terdiri dari pelajar,
mahasiswa dan yang memilih dan disetujui oleh organisasi sebagai status
pemula. 5. Anggota kehormatan adalah anggota individu yang karena reputasi dan
atau posisi jabatannya diusulkan, disepakati dan diangkat secara khusus oleh
organisasi sebagai status kehormatan. 6. Anggota institusi adalah badan hukum yang diwakili oleh dua
individu, dari organisasi non-pemerintah, entitas usaha dan asosiasi usaha
sejenis, institusi pendidikan, asosiasi profesi, dan badan hukum lainnya yang
terkait dengan bidang pemeriksaan, pengendalian dan pengamanan sistem
informasi. 7. Mekanisme dan syarat-syarat keanggotaan ditentukan di dalam
Anggaran Rumah Tangga organisasi. Pasal 8 H A K A N G G O T A 1. Setiap anggota mempunyai hak untuk : a. Mengikuti Rapat Anggota b. Mengikuti semua kegiatan organisasi c. Mengeluarkan pendapat, mengajukan saran atau pertanyaan, baik lisan
maupun tertulis kepada Dewan Pengawas dan Dewan Pengurus 2. Hanya anggota pendiri, anggota biasa dan anggota institusi yang
mempunyai hak pilih dan hak dipilih sebagai anggota Dewan Pengawas, Dewan
Pengurus dan Badan Otonom, dengan ketentuan bahwa setiap anggota pendiri,
anggota biasa dan anggota institusi (walaupun diwakili dua orang) hanya
mempunyai satu hak suara. 3. Anggota pemula tidak mempunyai hak pilih tetapi berhak dipilih
hanya untuk menjadi anggota Badan Otonom saja. 4. Anggota kehormatan tidak mempunyai hak pilih tetapi dapat diminta
untuk ditunjuk langsung menjadi anggota Badan Pengawas. Pasal 9 KEWAJIBAN ANGGOTA 1. Setiap anggota wajib menjaga reputasi dan integritas profesional
yang dimilikinya serta menyebarluaskan pemahaman tentang peranan pemeriksaan,
pengendalian dan pengamanan sistem informasi di lingkungan hidupnya dan atau
lingkungan kerjanya secara bertanggung jawab. 2. Setiap anggota wajib bekerja sama dengan anggota lainnya, berbagi
pengetahuan dan pengalaman yang terkait dengan profesi pemeriksaan,
pengendalian dan pengamanan sistem informasi, dan bersedia memikul bagian
tanggung jawab yang dibebankan kepadanya. 3. Setiap anggota wajib menyelesaikan pembayaran iuran dan kewajiban
keuangan lainnya sesuai dengan ketentuan organisasi yang berlaku. 4. Setiap anggota wajib menjunjung tinggi citra organisasi,
melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Kode Etik keanggotaan,
serta peraturan yang dikeluarkan oleh IASII. BAB IV O R G A N I S A S I Pasal 10 Organisasi IASII terdiri dari : 1. Rapat Anggota a. Rapat Anggota merupakan otoritas tertinggi organisasi yang terdiri
dari seluruh anggota pendiri, anggota biasa, anggota pemula, anggota
kehormatan dan wakil dari anggota institusi IASII. b. Untuk pembentukan organisasi, Rapat Anggota pertama kali terdiri
dari para anggota pendiri. 2. Dewan Pengawas a. Dewan Pengawas terdiri dari seorang Ketua dan sekurang-kurangnya 4
(empat) orang Anggota yang dipilih dan diangkat oleh Rapat Anggota. b. Dewan Pengawas merupakan representasi dari Rapat Anggota yang
bertugas mengawasi Dewan Pengurus dalam mengelola organisasi dan melaksanakan
Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan semua keputusan Rapat Anggota,
serta mengawasi ketaatan anggota terhadap Kode Etik keanggotaan IASII. 3. Dewan Pengurus a. Dewan Pengurus terdiri dari seorang Ketua, seorang Wakil Ketua dan
sekurang-kurangnya 5 (lima) Anggota yang dipilih dan diangkat oleh Rapat
Anggota. b. Dewan Pengurus merupakan lembaga eksekutif tertinggi di dalam
organisasi IASII yang mengelola organisasi dan melaksanakan Anggaran Dasar,
Anggaran Rumah Tangga dan semua keputusan Rapat Anggota 4. Sekretariat IASII a. Sekretariat IASII merupakan unit organisasi yang dipimpin oleh
seorang Kepala Sekretariat dan bertugas mengelola kegiatan operasional dan
administrasi organisasi sehari-hari. b. Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Sekretariat dibantu oleh
Kepala-kepala Bidang yang memimpin bidang-bidang kegiatan antara lain, tetapi
tidak terbatas hanya untuk bidang keuangan, keanggotaan, hubungan masyarakat,
dan program. c. Kepala Sekretariat dipilih dan diangkat oleh Dewan Pengurus setelah
mendengarkan pendapat dari anggota-anggota pendiri, sedangkan Kepala-kepala
Bidang dipilih dan diangkat oleh Kepala Sekretariat setelah mendengarkan
pendapat dari Dewan Pengurus. d. Sekretariat dibawah penyeliaan Wakil Ketua Dewan Pengurus IASII. 5. Badan-badan Otonom a. Badan Otonom merupakan unit organisasi yang dipimpin oleh seorang
Kepala dan bertugas mengelola kegiatan utama organisasi secara otonom, yang
mencakup kegiatan operasional dan administrasi Badan Otonom tersebut. b. Badan Otonom dibentuk sesuai dengan tujuan organisasi, berdasarkan
keputusan Rapat Anggota yang khusus diselenggarakan untuk maksud pembentukan
Badan Otonom tersebut, antara lain tetapi tidak terbatas hanya untuk
Akreditasi Kelembagaan dan Edukasi, Sertifikasi Profesi, Standar Audit,
Riset, dan Publikasi. c. Kepala Badan Otonom dipilih dan diangkat oleh Dewan Pengurus
setelah mendengarkan pendapat dari para anggota pendiri. d. Setiap Badan Otonom dibawah penyeliaan seorang Anggota Dewan
Pengurus secara tetap. 6. IASII Daerah a. IASII Daerah merupakan unit organisasi yang dipimpin oleh seorang
Koordinator, yang melakukan koordinasi keanggotaan dan kegiatan IASII di
daerah, selain Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya, yang berkedudukan di
ibukota Provinsi. b. Pembentukan suatu IASII Daerah dikukuhkan oleh Dewan Pengurus
berdasarkan keputusan Rapat Anggota biasa, sedangkan Koordinator IASII Daerah
dipilih dan diangkat oleh Dewan Pengurus setelah mengetahui aspirasi para
anggota yang berlokasi di daerah tersebut. c. Semua IASII Daerah dibawah penyeliaan Ketua Dewan Pengurus. BAB V R A P A T Pasal 11 1. Rapat Anggota biasa Rapat Anggota biasa diselenggarakan sedikitnya satu kali dalam satu
tahun. 2. Rapat Anggota luar biasa Rapat Anggota luar biasa diadakan paling lambat 1 (satu) bulan setelah
adanya permintaan tertulis dari seluruh anggota pendiri atau Dewan Pengawas
atau Dewan Pengurus atau lebih dari setengah jumlah anggota yang memiliki hak
suara. 3. Pemberitahuan dan agenda rapat a. Dewan Pengurus akan memberitahukan setiap anggota mengenai tanggal,
tempat dan agenda rapat, paling lambat 2 ( dua ) minggu sebelum
penyelenggaraan rapat. b. Setiap anggota berhak untuk mengusulkan perubahan agenda rapat,
asal saja usulan tersebut dinyatakan secara tertulis dan diterima 10 ( sepuluh
) hari sebelum penyelenggaraan rapat, dan usulan itu disetujui oleh Dewan
Pengurus. c. Tidak diperkenankan pembahasan diluar agenda rapat yang telah
ditetapkan, kecuali dan khusus untuk Rapat Anggota biasa, perubahan agenda
diminta oleh lebih dari setengah anggota yang memiliki hak suara yang hadir
atau yang mendapat kuasa. 4. Kuorum a. Rapat Anggota hanya akan dilaksanakan jika telah memenuhi kuorum
yang ditetapkan yakni lebih dari setengah jumlah anggota yang memiliki hak
suara hadir atau memberikan kuasa untuk menghadiri rapat. b. Dalam hal kuorum tidak tercapai, maka pimpinan rapat dapat
mengundurkan rapat untuk waktu 1 ( satu ) jam. Setelah waktu pengunduran
rapat selesai maka rapat hanya dapat dilaksanakan jika sedikitnya ¼ ( satu
per empat ) jumlah anggota yang memiliki hak suara hadir atau memberikan
kuasa untuk menghadiri rapat. 5. Hak suara a. Anggota pendiri dan anggota biasa memiliki satu hak suara dalam
Rapat Anggota. b. Anggota institusi hanya memiliki satu hak suara walaupun boleh
diwakili oleh 2 ( dua ) orang peserta Rapat Anggota. c. Setiap anggota dapat memberikan kuasa kepada anggota lainnya,
dengan ketentuan bahwa satu anggota hanya dapat menerima kuasa dari satu
anggota lainnya, dan hal tersebut dibuktikan dengan surat kuasa tertulis. d. Seorang anggota dapat kehilangan hak suara akibat terkena sanksi
karena melanggar ketentuan yang ditetapkan di dalam Anggaran Rumah Tangga. 6. Pemimpin rapat a. Rapat Anggota dipimpin oleh Ketua Dewan Pengurus, yang dalam hal
berhalangan dapat dipimpin oleh Wakil Ketua Dewan Penurus. b. Dalam hal baik Ketua maupun Wakil Ketua Dewan Pengurus berhalangan
maka rapat dipimpin oleh salah satu Anggota Dewan Pengurus yang disepakati
oleh Anggota Dewan Pengurus lainnya. c. Dalam hal-hal yang memerlukan independensi pimpinan rapat, rapat
dapat dipimpin oleh seorang anggota yang memiliki hak suara, yang hadir dan
dipilih dalam Rapat Anggota. BAB VI PENDANAAN, TAHUN BUKU
DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN Pasal 12 P E N D A N A A N 1. Sumber dana IASII terdiri dari : a. Donasi khusus anggota pendiri b. Iuran anggota, kecuali anggota kehormatan c. Bantuan, hibah atau donasi yang tidak mengikat d. Usaha-usaha lain sepanjang tidak bertentangan dengan tujuan
organisasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Donasi khusus anggota pendiri ditetapkan jumlah dan cara
penyelesaiannya berdasarkan kesepakatan diantara anggota pendiri. 3. Iuran anggota ditetapkan di dalam Rapat Anggota berdasarkan
alternatif-alternatif yang diusulkan oleh Dewan Pengurus. 4. Dana yang dimiliki IASII harus dikelola secara transparan dan
bertanggungjawab, serta digunakan hanya untuk kepentingan yang sejalan dengan
tujuan organisasi. Pasal 13 TAHUN BUKU Tahun Buku organisasi mencakup periode yang dimulai pada 1 ( satu )
Januari sampai dengan 31 ( tiapuluh satu ) Desember setiap tahunnya. Pasal 14 PERTANGGUNGJAWABAN
KEUANGAN 1. Dewan Pengurus harus menyusun Laporan Keuangan selambat-lambatnya 3
( tiga ) bulan setelah berakhirnya tahun buku. 2. Laporan Keuangan yang disusun oleh Dewan Pengurus akan diaudit oleh
auditor independen yang ditunjuk oleh Dewan Pengawas berdasarkan usulan Rapat
Anggota. BAB VII PERUBAHAN ANGGARAN
DASAR DAN PEMBUBARAN ORGANISASI Pasal 15 PERUBAHAN ANGGARAN
DASAR Perubahan Anggaran Dasar organisasi hanya dapat dilakukan di dalam
rapat anggota yang dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota yang
memiliki hak suara dan disetujui oleh lebih dari setengah jumlah anggota yang
hadir atau memberikan kuasa dalam rapat tersebut, kecuali hal-hal yang
berhubungan dengan anggota pendiri harus disetujui oleh seluruh anggota
pendiri. Pasal 16 PERUBAHAN ANGGARAN
RUMAH TANGGA Perubahan Anggaran Rumah Tangga dapat dilakukan di dalam Rapat Anggota
biasa yang telah mencantumkan acara perubahan tersebut dalam agenda rapat. Pasal 17 PEMBUBARAN ORGANISASI 1. Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan oleh Rapat Anggota luar
biasa yang khusus diselenggarakan untuk maksud itu dan dihadiri oleh lebih
dari 2/3 (dua per tiga ) jumlah anggota yang memiliki hak suara, termasuk
semua anggota pendiri, dan disetujui oleh lebih dari setengah jumlah anggota
yang hadir atau memberikan kuasa dalam rapat tersebut, dan semua anggota
pendiri. 2. Sisa kekayaan hasil pembubaran organisasi hanya dapat dimanfaatkan
untuk kegiatan-kegiatan atau usaha-usaha social yang mempunyai tujuan yang
sejalan dengan tujuan IASII. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 18 Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar
ini akan diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga atau peraturan-peraturan
khusus yang semuanya itu tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar ini. ANGGARAN RUMAH TANGGA IKATAN AUDIT SISTEM INFORMASI
INDONESIA BAB I UMUM Pasal 1 Dasar 1.1. Anggaran Rumah Tangga ini merupakan pelengkap dari Anggaran
Dasar, dan bertujuan untuk memberikan penjelasan rinci dalam rangka
pelaksanaan Anggaran Dasar. 1.2. Anggaran Rumah Tangga ini disusun berdasarkan kekuasaan yang ada
pada Rapat Anggota. BAB II KEANGGOTAAN Pasal 2 Persyaratan Anggota 2.1. Persyaratan untuk anggota biasa dan anggota muda adalah : 2.1.1. Warganegara Indonesia dan berumur sekurang-kurangnya 20 (dua
puluh ) tahun ; 2.1.2. Mempunyai latar belakang pendidikan, lingkungan pekerjaan,
pengalaman profesional, dan atau minat dalam bidang pemeriksaan, pengendalian
dan pengamanan sistem informasi ; 2.1.3. Menyatakan persetujuan untuk mengindahkan peraturan dan
ketentuan organisasi yang dimuat dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga
dan Kode Etik. 2.2. Persyaratan untuk anggota kehormatan ditetapkan oleh Dewan
Pengurus berdasarkan rekomendasi Rapat Anggota. 2.3. Persyaratan untuk anggota institusi adalah : 2.3.1. Entitas bisnis, asosiasi usaha sejenis, perkumpulan profesi,
dan lembaga swadaya masyarakat yang mempunyai akad sebagai suatu badan hukum
; 2.3.2. Mempunyai hubungan kepentingan secara langsung atau tidak
langsung dengan bidang pemeriksaan, pengendalian dan pengamanan sistem
informasi ; 2.3.3. Menyatakan persetujuan untuk mengindahkan peraturan dan
ketentuan organisasi yang dimuat dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga ; Pasal 3 Prosedur Penerimaan
Anggota 3.1. Registrasi calon anggota biasa, calon anggota muda dan calon
anggota institusi dilakukan dengan mengirim aplikasi keanggotaan melalui
surat, facsimile atau akses ke situs elektronis organisasi. 3.2. Bidang Keanggotaan organisasi akan melengkapi dan menindaklanjuti
proses penerimaan anggota ini, dan menyampaikan permohonan keanggotaan kepada
Dewan Pengurus. 3.3. Untuk keanggotaan biasa dan keanggotaan muda, Dewan Pengurus
dapat memberikan keputusan atas permohonan keanggotaan, sedangkan untuk
keanggotaan institusi Dewan Pengurus memintakan dulu pertimbangan dari Dewan
Pengawas sebelum membuat keputusan. 3.4. Kartu Tanda Anggota, buku Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga, alamat surat-elektronis, dan dokumen organisasi lainnya yang terkait
dengan keanggotaan akan disampaikan kepada anggota baru oleh bidang
Keanggotaan. 3.5. Dalam hal domisili calon anggota berada di lokasi yang sudah
terbentuk IASII Daerah, proses penerimaan anggota ini dikoordinasikan
sebaik-baiknya dengan Koordinator IASII Daerah setempat. 3.6. Bentuk dan format formulir, tampilan, kartu tanda anggota dan
alamat surat elektronis ditetapkan oleh Dewan Pengurus. Pasal 4 Berakhirnya
Keanggotaan 4.1. Keanggotaan biasa, keanggotaan muda dan keanggotaan kehormatan
berakhir atas permintaan anggota sendiri secara tertulis atau karena anggota
meninggal dunia. 4.2. Keanggotaan institusi berakhir atas permintaan institusi sendiri
secara tertulis atau karena institusi dinyatakan bubar atau pailit oleh
keputusan instansi Negara yang berwenang. 4.3. Keanggotaan biasa, keanggotaan muda dan keanggotaan institusi
dapat berakhir sebagai sanksi organisasi karena tidak dipenuhinya persyaratan
keanggotaan atau karena pelanggaran terhadap ketentuan organisasi, termasuk
di dalamnya pelanggaran terhadap kode etik. 4.4. Pemberhentian keanggotaan disampaikan secara tertulis kepada yang
bersangkutan dengan mencantumkan alasan berakhirnya keanggotaan, kecuali
berakhirnya keanggotaan karena seseorang meninggal dunia atau institusinya
dbubarkan atau dinyatakan pailit. 4.5. Anggota yang diberhentikan karena tidak memenuhi kewajiban keanggotaan
dapat diterima kembali setelah menyelesaikan seluruh kewajiban dan menempuh
semuya prosedur anggota baru. BAB III PEMILIHAN Pasal 5 Pemilihan Dewan
Pengawas 5.1. Setiap calon anggota Dewan Pengawas diusulkan oleh minimum 5 (
lima ) orang anggota yang mempunyai hak suara, dengan minimum jumlah calon
sebanyak dua kali lipat jumlah anggota Dewan Pengawas. 5.2. Pemilihan anggota Dewan Pengawas dilakukan dengan pemberian suara
untuk sebanyak jumlah anggota Dewan Pengawas dari semua calon yang diusulkan,
dan calon-calon yang memperoleh suara terbesar sampai dengan peringkat yang
sama dengan banyaknya jumlah anggota Dewan Pengawas dinyatakan terpilih
sebagai anggota-anggota Dewan Pengawas. 5.3. Ketua Dewan Pengawas dipilih dari dan oleh anggota Dewan Pengawas. Pasal 6 Pemilihan Dewan
Pengurus 6.1. Setiap calon Formatur diusulkan oleh minimum 10 ( sepuluh ) orang
anggota yang mempunyai hak suara, dengan minimum jumlah calon Formatur
sebanyak 2 (dua ) orang. 6.2. Pemilihan calon Formatur dilakukan dengan pemberian suara kepada
salah satu calon Formatur yang diusulkan, dan 2 ( dua ) orang calon Formatur
yang memperoleh suara terbesar dinyatakan terpilih sebagai Formatur-formatur
terpilih. 6.3. Formatur-formatur terpilih memperoleh mandat penuh untuk menyusun
Dewan Pengurus, dengan ketentuan Formatur terpilih dengan suara terbanyak
secara langsung menjadi Ketua dan Formatur yang lain sebagai Wakil Ketua. 6.4. Badan Pengurus lengkap yang disusun oleh kedua Formatur
diserahkan kepada pimpinan Rapat Anggota untuk diumumkan sebelum penutupan
Rapat Anggota. BAB IV KEKAYAAN Pasal 7 Iuran Anggota 7.1. Besarnya iuran-iuran anggota biasa, anggota muda dan anggota
institusi ditetapkan oleh Dewan Pengurus atas rekomendasi Rapat Anggota. 7.2. Untuk pertama kalinya, besarnya iuran anggota ditetapkan sebagai
berikut : a. Anggota biasa : Rp. 250.000,- (duaratus limapuluh ribu rupiah) per
tahun ; b. Anggota muda : Rp. 75.000,- ( tujuhpuluh lima ribu rupiah) per
tahun ; c. Anggota institusi : Rp.1.000.000,- ( satu juta rupiah) per tahun. 7.3. Untuk anggota yang baru, pembayaran iuran tahun pertama
berikutnya dihitung proporsional sesuai dengan jumlah bulan sampai dengan
akhir Tahun Buku. Pasal 8 Usaha-usaha Lain 8.1. Penyelenggaraan kegiatan yang merupakan program organisasi dapat
mengupayakan dukungan yang tidak mengikat dari sponsor untuk tujuan
promosinya. Pendapatan yang berasal dari hasil kegiatan menjadi tambahan bagi
kekayaan organisasi. 8.2. Setiap anggota yang membawa nama dan atau mewakili organisasi
dalam kegiatan di luar organisasi harus menyerahkan kepada organisasi sebesar
50 % ( limapuluh per seratus ) dari honorarium yang diterimanya dan menjadi
tambahan bagi kekayaan organisasi. 8.3. Pada prinsipnya, setiap Badan Otonom adalah mandiri dalam hal
mengelola dana yang terkait dengan pelaksanaan kegiatannya. Sedangkan
kekayaannya merupakan kekayaan yang tidak terpisahkan dari kekayaan
organisasi secara utuh. Pasal 9 Pembukuan 9.1. Seluruh pemasukan uang ke kas organisasi dan pengeluaran uang
dari kas organisasi harus dibukukan sesuai dengan norma-norma akuntansi yang
berlaku. 9.2. Atas rekomendasi Dewan Pengawas dan persetujuan Rapat Anggota,
Dewan Pengurus menetapkan Kantor Akuntan Publik yang akan melakukan audit
terhadap keuangan organisasi. Pasal 10 Pengurus Kekayaan 10.1. Dewan Pengurus wajib mengelola seluruh harta kekayaan selama
masa jabatannya. 10.2. Keputusan untuk memindahkan hak milik, menggadaikan atau
menjaminkan benda bergerak dan atau benda tidak bergerak milik organisasi,
harus diputuskan oleh Dewan Pengurus secara mayoritas sederhana ( lebih dari
setengah ) dan dengan mempertimbangkan terlebih dahulu pendapat Dewan
Pengawas. 10.3. Dalam hal terjadi pembubarab organisasi seperti yang dimaksud
dalam Anggaran Dasar, maka Rapat Anggota Luar Biasa langsung menetapkan
perihal pemindahan harta kekayaan organisasi. BAB V PENUTUP Pasal 11 Aturan Peralihan Segala sesuatu penyesuaian dan perubahan yang diperlukan sebagai
akibat adanya perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini harus
diselesaikan Dewan Pengurus selambat-lambatnya 3 ( tiga ) bulan setelah
tanggal ditetapkannya perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini. Pasal 12 Penutup 12.1. Hal-hal yang belum diatur di dalam Anggaran Dasar dan atau
Anggaran Rumah Tangga akan diatur oleh Dewan pengurus dan tidak boleh
bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini. 12.2. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di :
Jakarta Pada tanggal : 18 Juni
2004 RAPAT ANGGOTA IASII
2004 Pimpinan Sidang ttd. Teuku Radja Sjahnan - Ketua Rapat Chandra Yulistia - Wakil Ketua Rapat I Arief Gaffar - Wakil Ketua Rapat II Ichyar Musa - Sekretaris Novis Pramantyabudi - Wakil Sekretaris |
||||||||||||
|
Gedung Griya D’Ros Lantai 1 Jl. Tebet Utara Dalam No. 34 Jakarta 12820 |
Telp. (+62.21) 8378 1155 Faks. (+62.21) 8378 1154 |
Email sekretariat@iasii.or.id Web www.iasii.or.id Milis http://groups.yahoo.com/group/IASII/ |
||||||||||
|
|
||||||||||||